"Ardi adalah penyalahguna narkotika, perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan," ujar Jaksa Penuntut Umum.
"Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan," tutup Jaksa Penuntut Umum.
Seperti diketahui, Nia Ramadhani diamankan pihak berwajib pada 7 Juli 2021 lalu.
Setelah mendapati Nia Ramadhani tertangkap, Ardi Bakrie pun menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Dari hasil penangkapan Nia Ramadhani, pihak kepolisian berhasil mengamankan sabu dan alat isap berupa bong.
(*)
Pak Tarno Ketiban Rezeki Nomplok Usai Viral Jualan Ikan Cupang, Tangisnya Pecah saat Diberi Sosok ini Rp 50 Juta
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |