Dirinya mengungkap hal tak terduga mengenai pemberitaan yang sudah beredar di luaran.
Dikutip Grid.ID dari TribunJakarta.com pada Sabtu (4/12/2021), Sonya tegas menyangkal bahwa dirinya melaporkan ibu kandungnya perihal tanah warisan.
Dirinya juga mengungkap bahwa permasalahan mengenai warisan itu sudah selesai.
"Pemberitaan tentang diri saya yang memperebutkan harta warisan orang tua, berita itu tidak benar," ujarnya.
"Yang benar adalah harta waris itu sudah diputuskan di PN Agama Cikarang dengan nomor perkara 1999/PDT.G/2019/PA.CKR. Keputusan pengadilan sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Tak hanya itu, Sonya juga menjelaskan bahwa dirinyalah yang dilaporkan ke polisi oleh ibunya dan beberapa saudaranya.
Dalam laporan itu, menurut penjelasan Sonya dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahwa saya telah dilaporkan oleh Muhammad Saogi, Murdiana Novita Pertiwi dan Hj Rodiah di Polsek Cibarusah sejak tanggal 2 Mei 2019," lanjut dia.
"Sampai sekarang dan saya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor laporan LP/57-cr/K/V/2019/Restro.Bks, 02 Mei 2019 pelapor Muhammad Saogi," sambung Sonya.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Grid.ID,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |