Menurut Slamet, tim gabungan dari Polres Kulon Progo dan tim kriminal khusus (krimsus) sudah mendapatkan rekaman CCTV.
“Saat ini kami lakukan pengejaran dan (berharap) pelaku bisa tertangkap untuk diketahui motivasi dan hasilnya seperti apa,” ujarnya, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/12/2021).
Dia juga menduga bahwa video tersebut diperjualbelikan melalui aplikasi tertentu di internet.
Jika benar rekaman video tersebut diperjualbelikan, perempuan dalam rekaman video Bandara YIA tersebut bisa dijerat dua pasal, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Pornografi.
Dimana pelaku bisa terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Sementara, pelanggaran UU ITE Pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Ditambahkan TribunSumsel.com, wanita yang telah menghebohkan publik ini diduga mengalami gangguan eksibisionis.
Baca Juga: Ternyata Mencukur Bulu Kemaluan Punya Efek Samping, Ini Tipsnya Agar Tak Iritasi!
Viral Peserta Indonesian Idol Punya Suara Unik Mirip Optimus Prime, Anang Hermansyah Langsung Ramal Begini
Source | : | Tribun Sumsel,Kompas.tv |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |