"Kita dapatkan satu bukti bahwa korban selama pacaran sampai kemarin terhitung Oktober 2019 sampai dengan bulan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama. Yang mana dilaksanakan pada Maret 2020, Agustus 2021," katanya.
Atas perbuatannya, secara internal kepolisian, Randy diduga melanggar Pasal 7 dan Pasal 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik.
Sementara untuk pidana umum, Randy dijerat dengan Pasal 348 juncto Pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan atau Mematikan Janin.
(*)
Source | : | Kompas TV,Sripoku.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |