Apesnya, korban pun menuruti perintah tersebut dengan mengirimkan uang secara bertahap sejak Juni-September.
Padahal, faktanya pelaku ternyata tak memiliki tanah di Bekasi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku diduga telah melakukan penipuan dengan modus serupa kepada sejumlah orang lainnya.
Tak hanya mengaku sebagai anggota Persit, pelaku juga mengaku kepada korban lainnya sebagai seorang istri polisi.
Beruntung, pada Minggu (5/12/2021), NRS berhasil diamankan Satreskrim Polresta Banyumas.
Kompol Berry menyebut, selain IF, ada beberapa korban yang telah mengecek dan diperkirakan kerugiannya sekitar Rp 500 juta.
Usut punya usut, pelaku rupanya merupakan residivis dan baru keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Purbalingga pada 2020 lalu.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | tribunnews,KOMPAS.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nurul Nareswari |