Adapun 3 daerah yang sering digunakan tersangka untuk merekam video atau foto bermuatan tak senonoh, yaitu di Yogyakarta, Jakarta, dan Bali.
Tersangka sering melakukan pengambilan video di tempat umum seperti mall, parkiran, rest area jalan tol, toko buku, swalayan.
Selain itu, tersangka juga melakukan pengambilan video di ruangan tertutup seperti kos, hotel, tempat gym, bahkan pernah di kamar mandi pesawat.
Sedangkan, motif tersangka melakukan hal tersebut adalah hanya untuk memenuhi kepuasan seksual dan juga mendapatkan penghasilan.
Berdasarkan UU Pornografi, pelaku terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Selain itu, pelaku juga terancam dikenai pasal UU ITE Pasal 45 Ayat 1 terkait kesusilaan, dengan hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
(*)
Source | : | Kompas.tv,Serambinews.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ayu Wulansari K |