Krisna juga mengungkap bahwa KB merasakan kegelisahan.
Karena itulah sang tersangka memutuskan untuk menyerahkan diri.
"Hasil keterangan yang RB sampaikan depan penyidik, RB merasa gelisah, tidak bisa tidur dan merasa dirinya tidak tenang sehingga kemudian dia datang secara sukarela ke kantor Ditreskrimum Polda NTT, didampingi keluarganya," ujarnya.
"Selanjutnya ke depan penyidik akan melanjutkan kegiatan penyidikan dan pemeriksaan-pemeriksaan lebih dalam lagi, serta melakukan rekonstruksi, konfrontir antara saksi-saksi dan pihak-pihak terkait, untuk memberikan kepastian lagi tentang pembuktian," papar Krisna.
Sementara itu mengutip dari Pos Kupang diketahui dari hasil autopsi bahwa Astri meninggal karena lemas.
"Hasil autopsi ada kondisi mati lemas, dan ada indikasi pembekapan," tutur Krisna.
Untuk sementara RB akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
(*)
Cabang Restoran Raffi Ahmad Dikeluhkan Tutup, Bagaimana Kondisi Asli Bisnis Rojo Sambel Sekarang?
Source | : | Kompas.com,pos kupang |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Bella Ayu Kurnia Putri |