Sebab, talak dianggap sah saat disampaikan di muka sidang.
"Kalau di pengadilan kan apa yang dikatakan di luar pengadilan itu tidak dianggap ada perceraian," ungkap Mustopa.
"Jadi perceraian dianggap sah setelah ada putusan pengadilan dan suami sudah menjatuhkan talak di depan sidang," lanjutnya.
Dalam kesempatannya, Mustopa juga menyampaikan bahwa pasangan tersebut telah pisah rumah.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |