Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kota telah menggelar pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus prostitusi online anak di bawah umur yang menjerat Cynthiara Alona, Rabu (8/12/2021).
Di putusan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa Cynthiara Alona tidak memenuhi unsur eksplotasi anak.
Akan tetapi, tindakan Alona dinilai melanggar Pasal 296 KUHP terkait tindak memudahkan perbuatan cabul.
“Menyatakan terdakwa Cut Cynthiara Alona, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain,” kata Hakim Ketua di persidangan.
Dari putusan tersebut, Alona yang hadir secara virtual di sidang tersebut, mendapat hukuman penjara selama 10 bulan.
Nantinya, masa hukuman itu bakal dikurangi dengan waktu yang telah dijalani Alona di penjara selama ini.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan dikurang dengan masa tahanan yang sudah berjalan,” tukasnya.
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nurul Nareswari |