Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kota telah menggelar pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus prostitusi online anak di bawah umur yang menjerat Cynthiara Alona, Rabu (8/12/2021).
Di putusan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa Cynthiara Alona tidak memenuhi unsur eksplotasi anak.
Akan tetapi, tindakan Alona dinilai melanggar Pasal 296 KUHP terkait tindak memudahkan perbuatan cabul.
“Menyatakan terdakwa Cut Cynthiara Alona, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain,” kata Hakim Ketua di persidangan.
Dari putusan tersebut, Alona yang hadir secara virtual di sidang tersebut, mendapat hukuman penjara selama 10 bulan.
Nantinya, masa hukuman itu bakal dikurangi dengan waktu yang telah dijalani Alona di penjara selama ini.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan dikurang dengan masa tahanan yang sudah berjalan,” tukasnya.
Diberitakan sebelummya, Alona, DA dan AA terjerat kasus prostitusi anak usai ditangkap kepolisian pada 16 Maret 2021.
Ketiganya dituntut sebenarnya ditungut 6 tahun penjara dan didenda Rp 200 juta oleh Kejaksaan Negeri Tangerang di PN Tangerang pada 3 November 2021.
Alona cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Cynthiara bekerja sama dengan muncikari terkait kasus praktik prostitusi anak itu.
Dari keterangan yang didapat Polisi, motif Cyntiara terlibat kasus tersebut agar hotel miliknya selalu ada tamu karena sebelumnya sepi imbas pandemi Covid-19.
Ada 15 perempuan di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan di hotel milik Cynthiara. Anak-anak itu dipekerjakan oleh muncikari DA.
DA menawarkan para korban melalui media sosial Michat kepada pria hidung belang.
Anak-anak itu kemudian dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pemulihan.
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nurul Nareswari |