Berdasarkan penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram dan alat hisap sabu alias bonk yang diketahui milik Nia dan Ardi Bakrie.
Mengetahui sang istri telah diamankan polisi, Ardi Bakrie menyusul menyerahkan diri ke kepolisian pada hari yang sama.
Atas perbuatannya itu, para terdakwa pun didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |