"Ketergantungan, penyalahgunaan?" ungkap Hendra Haeruman.
"Kok penyalahgunaan, berarti sodara bisa nerima siapapun di sana?" ungkap Majelis Hakim.
Lebih lanjut, Majelis Hakim bertanya perihal orang yang bisa masuk kategori harus direhabilitasi dari narkoba.
"Kalo orang jadi korban penyalahgunaan apakah boleh direhab," ungkap Majelis Hakim.
"Iya," ungkap Hendra Haeruman.
(*)
Inilah Wajah Pemenang Lomba Mirip Nicholas Saputra, Kantongi Rp500 Ribu, Mata dan Hidung Plek Ketiplek?
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |