Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).
Agenda sidang kali ini adalah mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak panti rehabilitasi For All Nations (FAN) Campus, Bogor, Jawa Barat.
Salah satu saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan kali ini adalah Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus, Hendra Haeruman dan piskologis klinis, Senja Kurnia.
Saat persidangan, Majelis Hakim tampak mencecar saksi dengan mempertanyakan perihal layak atau tidaknya Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir mereka, Zein Vivanto, direhabilitasi.
Bahkan, Majelis Hakim pun mengungkapkan penjelasan bahwa mereka mencari kebenaran dan keadilan dalam kasus ini.
"Jika ingin mengarang rekayasa tidak masalah, saudara tidak bisa memprediksi pertanyaan yang akan diberikan oleh Hakim, Hakim mencari kebenaran materil, bukan kebenaran formal yang kita cari," ungkap Majelis Hakim kepada Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus, Hendra Haeruman, saat dipantau Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).
"Kita mendukung program pemerintah untuk rehab, tapi proses tata cara rehab itu harus benar, kalau tersangka benar kan bisa terjadi penyalahgunaan, sekarang sodara paham nggak, karena ini tempat rehab, seseorang ini direhab karena apa?" lanjutnya.
Baca Juga: Psikolog Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Alami Kondisi Sedih yang Terpuruk
Menanggapi hal itu, Hendra pun mengungkapkan alasan Nia Ramadhani direhabilitasi.
"Karena tergantung, ketergantungan," jawab Hendra.
"Iya, dari hasil asessment, ketergantungan," ungkap Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus, Hendra Haeruman.
Hakim pun kembali bertanya perihal frekuensi kategori yang termasuk ketergantungan pengguna narkoba.
"Lebih dari sekali, kurang lebih 1 bulan sampai 2 minggu," ungkap Hendra Haeruman.
Mendengar jawaban tersebut, Majelis Hakim mengklarifikasi perihal jawaban saksi.
"Yang bisa direhab ada berapa kategori?" tanya Majelis Hakim.
Baca Juga: Sidang Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kembali Digelar Hari Ini
"Ketergantungan, penyalahgunaan?" ungkap Hendra Haeruman.
"Kok penyalahgunaan, berarti sodara bisa nerima siapapun di sana?" ungkap Majelis Hakim.
Lebih lanjut, Majelis Hakim bertanya perihal orang yang bisa masuk kategori harus direhabilitasi dari narkoba.
"Kalo orang jadi korban penyalahgunaan apakah boleh direhab," ungkap Majelis Hakim.
"Iya," ungkap Hendra Haeruman.
(*)
Inilah Wajah Pemenang Lomba Mirip Nicholas Saputra, Kantongi Rp500 Ribu, Mata dan Hidung Plek Ketiplek?
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |