"Ya pastinya terus mendukung dia aja buat berkarya lagi. Kami akan saling support," imbuh Aisyah Aqilah.
"Kita pasti punya kesibukan masing-masing juga, dia support yang aku lakukan asalkan positif dan baik, jadi pengaruh yang baik untuk orang-orang," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Jeff Smith ditangkap di kediamannya di kawasan Depok dalam pengaruh narkoba jenis LSD, Rabu (8/12/2021).
Dari keterangan yang didapatkan polisi, Jeff Smith mendapatkan narkoba jenis psikotropika golongan 1 tersebut dari pembelian secara daring.
Kemungkinan besar, Jeff Smith bakal dikenakan undang-undang narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Bukan kali ini saja, Jeff Smith sebenarnya sempat ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 15 April 2021.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 0,52 gram yang tersebar di mobil milik Jeff Smith.
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Deshinta N |