"Enggak (lapor balik), kita hanya berdoa Laura ini kena musibah dan enggak boleh kita salahkan," kata
"Kita hanya berdoa semoga dia (Laura) masih muda cepat sembuh. Dia bisa berobat terapi." Pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan 8 Desember 2019 Laura mengalami kecelakaan mobil di tol Jagorawi pada 8 Desember 2019 lalu. Kejadian itu menyebabkan Laura Anna lumpuh.
Dalam keterangan Laura, mobil itu disetir oleh Gaga Muhammad dalam keadaan mabuk.
Akibatnya Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan hingga saat ini.
Kemudian Laura pun melaporkan Gaga ke polisi. Dan kini Gaga ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.
Baca Juga: Begini Kondisi Terbaru Laura Anna Pasca Dua Tahun Kecelakaan
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |