Dalam kecelakaan itu, Handri mengatakan, Laura maupun Gaga menggunakan seat belt.
"Seat belt tetap dipakai makanya kemarin ada bekas luka," imbuh Handri.
Namun pada saat kecelakaan itu terjadi, Handri mengatakan, Laura dalam kondisi tidur.
Laura sadar ketika sudah berada di rumah sakit.
“Ketika kecelakaan terjadi, Laura dalam posisi tidur. Dia tahu-tahu sadar di rumah sakit. Tahu-tahu (tubuhnya) digerakkan sudah sakit. Gaung luka-luka ringan," ungkapnya.
Akibatnya Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan hingga saat ini.
Kemudian Laura pun melaporkan Gaga ke polisi. Dan kini Gaga ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.
Baca Juga: Kecelakaan Sampai Bikin Pacar Lumpuh, Gaga Muhammad Resmi Ditahan!
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |