Dilain sisi, sahabat sesama selebgram juga ikut hadir ke persidangan sebagai saksi.
Di antara mereka ialah, Vicky Alaydrus, Vijhay, Chelsea Veronia dan lain-lain.
Selain menjadi saksi mereka juga memberikan dukungan, di antara dari mereka juga menjadi saksi dalam persidangan itu.
Sidang tersebut diajukan dengan perkara cepat. Sehingga proses persidangan bisa saja diputus di hari yang sama.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan adanya dua oknum anggota TNI yang membantu Rachel. Kabur dari kewajiban karantina di hotel. Keduanya Oknum TNI itu berinisial FS dan IG.
Atas kasus tersebut, Rachel dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
(*)
Tinggal di Jepang, WNI Ngaku Saat Lahiran Malah Diberi Uang Segini oleh Pemerintah Negeri Sakura
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana |