Selain mereka bertiga, ada juga oknum TNI yang membantu Rachel kabur dari kewajiban karantina di Wisma Atlet Pademangan.
Sidang perdana ini, Rachel Vennya didampingi belasan teman selebgramnya.
Antara lain Vicky Alaydrus, Vijhay, Chelsea Veronia, dan lain-lain.
Atas kasus tersebut, Rachel dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
(*)
Biar Gak Boncos! 5 Tips Kelola Uang THR Sebelum Dibagi ke Keluarga Ini Bisa Kamu Jadikan Acuan!
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Deshinta N |