Hal itu pun langsung menjadi perbincangan ramai di publik.
Bahkan, baru-baru ini Ustaz Zacky Mirza juga ikut buka suara terkait rencana pemindahan makam tersebut.
Menurutnya, jenazah yang sudah dimakamkan tidak seharusnya dipindahkan jika tidak ada hal mendesak.
"Makam seseorang ketika sudah meninggal dunia maka haram dipindahkan kecuali ada alasan-alasan darurat," ujarnya.
"Misalnya makam itu ada di pinggir sungai, di pinggir kali, di tempat-tempat pembuangan sampah yang berdekatan dengan makam tersebut, dikhawatirkan ada air yang merembes atau akan dirusak oleh aliran sungai tersebut," jelasnya.
Bahkan, Ustaz Zacky juga menjelaskan bahwa para ulama telah menyepakati pemindahan makam tanpa adanya sebab yang mendesak maka haram dilakukan.
"Tapi ketika tidak ada alasan darurat, tidak ada uzur syar'i, maka haram hukumnya bahkan disepakati oleh semua ulama untuk memindahkan makam tersebut," tambah Ustaz Zacky.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Deshinta N |