"Sekarang usia kandungnya memasuki sekitar 2 bulan," lanjutnya.
IN juga mengatakan bahwa IS mengancam akan memindahkan suaminya ke Nusa Kambangan jika tak dituruti.
IS juga disebut mengancam akan mempersulit urusan FP di penjara yang akhirnya membuat IN menuruti keinginan polisi itu.
"Selain itu (FP dipindah ke Nusa Kambanga), urusan klien kami selama berada di tahanan juga akan dipersulit. Itu dari pengakuan IN," ujar Feodor.
Feodor pun berkata setelah laporan ini akan ada sidang etik untuk IS pada Senin (13/12/2021).
"Tentunya kita berharap ada hukuman tegas terhadap terlapor," ujar Feodor.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi, saat dikonfirmasi, menyebut belum menerima informasi perihal pelaporan kasus ini.
"Nanti, coba akan kita cek terlebih dulu dengan Bidang Propam ya," kata Supriadi.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Deshinta N |