"Saya hubungi teman saya, menanyakan bagaimana tidak usah karantina. Ini memang kesalahan saya," tutur Rachel dalam keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang Kota, Jumat (10/12/2021).
Dari keterangam yang diberikan, Intan kemudian memberikan nomor seorang petuhas protokol bernama Ovelina, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Awalnya, Ovelina tidak menjanjikan bisa lolos dari karantina, akan tetapi ia sudah meminta sejumlah uang.
"Seingat saya (dia) minta Rp 40 juta," kata Rachel.
Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan asistennya Maulida dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19.
Bahkan saat persidangan berlangsung mantan istri Niko Al Hakim itu mengaku telah menyuap oknum senilai Rp 40 juta untuk bebas diri kewajiban karantina.
Sayangnya, saat sidang vonis janda dua anak itu tidak mendapat hukuman penjara atas kasus kabur karantina.
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | |
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Deshinta N |