Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung yang dilakukan oleh oknum guru pesantren bernama Herry Wirawan (36) bikin geger warganet seantero negeri.
Bagaimana tidak, guru pesantren yang seharusnya membentuk akhlak para muridnya justru bertindak di luar akal sehat.
Menanggapi hal ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pihaknya tak akan tinggal diam dan segera melakukan investigasi ke semua lembaga pendidikan madrasah dan pesantren.
"Kami sedang melakukan investigasi ke semua lembaga pendidikan, baik madrasah dan pesantren,” kata Yaqut, dikutip dari Serambinews.com, Minggu (12/12/2021).
Yaqut melibatkan tim di Kemenag setiap daerah untuk terjun langsung ke madrasah dan pesantren guna memastikan bahwa kejadian seperti ini tak terjadi.
“Kita menurunkan tim untuk melihat semua dengan melibatkan jajaran Kemenag di daerah masing-masing."
"Jadi kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan semua tindakan asusila itu harus disikat," ucap Yaqut.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berjanji akan memberi pendampingan psikologis kepada para korban.
Pimpinan yang kerap disapa Kang Emil itu menjamin akan memberikan pendidikan serta mempersiapkan cara khusus untuk merawat dan membesarkan anak-anak korban.
"Trauma healing sudah dilakukan, hak pendidikan juga kita siapkan, tunggu dia (para korban) nyaman dulu. Termasuk anak-anak korban juga akan kita urus."
"Kita ada Dinas Sosial dengan panti asuhan, termasuk saya Duta Foster Care mengajak keluarga untuk mengasuh. Jadi apa yang diminta sudah dilakukan," ujar Kang Emil, dikutip dari Kompas.com.
Diketahui bahwa tak lama setelah kejadian pemerkosaan di Bandung, terjadi kasus serupa di Tasikmalaya.
Pihaknya pun akan melakukan pengawasan lewat surat peraturan daerah (Perda) dan menciptakan aturan baru agar kasus serupa tak terjadi kembali.
"Ini fenomena yang meresahkan, sehingga kita akan teliti. Kebetulan ada Perda Pesantren, Pergubnya sedang kita godok."
"Ini jadi momentum akan ada pasal yang memastikan hal seperti ini ada pengawasan yang lebih substantif, walaupun kewenangan pesantren bukan di Pemprov, tapi di Kemenag. Tapi selama ada di wilayah kami, kami berkewajiban menjaga hal-hal itu supaya tak terulang," kata Emil.
Herry Wirawan diancam hukuman 20 tahun penjara.
Ia juga didesak untuk mendapatkan hukuman kebiri seperti yang tertuang di Undang-Undang perlindungan anak.
(*)
Viral, Warung Mie Ayam di Magelang Ini Banderol Harga Rp 2 Ribu per Mangkok, Penjual Akui Gak Rugi dan Malah Makin Laris, Ini Alasannya
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |