Seperti yang dilansir dari Tribun Jatim, para warga berhasil menangkap seorang pria yang nekat menjarah sebuah warung yang pemiliknya sedang mengungsi.
Pencuri tersebut diketahui adalah Rewandi (31), pria asal Desa Jarit, Candipuro, Lumajang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pelaku ditangkap setelah mencuri dari warung makan milik PJO (54) di Dusun Kamarkajang, Desa Sumberwuluh, Candipuro, Lumajang.
Setelah pemeriksaan, Rewandi terbukti bersalah dan bahkan diketahui bahwa semua barang yang ada di warung korban telah dia curi.
Barang-barang tersebut adalah sepeda angin anak-anak, perkakas dapur, bahkan sampai alat makan.
"Ada 1 unit sepeda motor honda CG warna biru. Ini sarana yang digunakan tersangka (beraksi mencuri),” ujar Gatot.
"Sehubungan dengan adanya kejadian tersebut, kerugian yang dialami (korban) sebesar Rp750 ribu,” pungkasnya.
(*)
2 Kali Gagal Menikah, Ayu Ting Ting Ngaku Tak Kapok dan Tetap Ingin Lepas Status Janda, Singgung Nama Lettu Fardhana
Source | : | Kompas.com,Tribun Jatim |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Bella Ayu Kurnia Putri |