"Kita sepakat bahwa 15 orang ini adalah korban. Semuanya anak di bawah umur yang rata-rata umurnya 14 - 15 tahun," pungkas Yusri.
Yusri menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sarang prostitusi selama tiga bulan lamanya.
"Baru tiga bulan menurut pengakuannya. Cuma kami tidak percaya."
"Kami masih menelusuri dan melakukan pendalaman. Karena jejak digital tidak akan hilang," jelasnya.
Oleh karena itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU 23 Tahun 2002.
Kini Cynthiara Alona dijatuhkan vonis yang terbilang ringan, bahkan jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Padahal, JPU menuntut sang artis dengan hukuman penjara enam tahun dan denda Rp200 juta.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang untuk Cynthiara Alona memangkas habis tuntutan dari JPU.
Pun Cynthiara terima vonis 10 bulan penjara dari kasus prostitusi online anak-anak, Rabu (8/12/2021).
Bukti Anak Bujang Veronica Tan Akur dengan Ibu Sambung, Kepergok Nyoblos di Pilkada 2024 Bareng Ahok dan Puput Nastiti Devi
Source | : | TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |