"Jadi untuk kasus Gisel kemarin kita penyidik ya sudah melengkapi berkas perkara sesuai dengan arahan dan petunjuk Jaksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, Selasa (14/12/2021).
"Karena perkaranya ini kan sudah pernah dikirimkan, tapi dikembalikan atau istilahnya P19 dengan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi."
"Nah, kemarin penyidik sudah melengkapi itu dan sudah dikirim kembali ke Jaksa."
"Nanti kita tunggu jawaban Jaksa apakah jawaban itu sudah memenuhi seperti apa yang diminta dari Kejaksaan, sehingga kalo terpenuhi maka berkas itu dinyatakan lengkap dan P21 dan bisa tahap dua," pungkasnya.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |