"Bisa segera hubungi 14080. Sehingga laporan yang bersangkutan langsung terdata," Corry Annelia Poundti H seperti dilansir dariKompas.com.
Ketika sudah menghubungi call center, petugas akan datang untuk mengecek kebenarannya.
Saat hendak ajukan klaim, harus ada bukti dan saksi dari petugas dan nantinya akan dibuatkan berita acara.
Selanjutnya, untuk melengkapi dokumen pendukung administrasi klaim ganti rugi.
Pastikan juga disiapkan identitas diri, foto fisik kendaraan di TKP, surat keterangan polisi, dan bukti tanda terima transaksi atau struk tol.
Pengguna jalan diminta sesuai tenggat waktu 3x24 jam sejak kejadian untuk melengkapi data-data yang disebutkan di atas(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com-Ban Mobil Pecah Usai Hantam Lubang di Jalan Tol, Bisa Minta Ganti Rugi
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |