Grid.ID - Tidak semua permukaan jalan di jalan tol, kondisinya mulus.
Ada beberapa ruas jalan di jalan tol yang kondisinya berlubang.
Nah lubang yang menganga di jalan tol, bisa bikin pengemudi mobil alami apes.
Baca Juga: Arti Mimpi Kastil atau Istana Disebut Jadi Tanda Kesuksesan hingga Kegagalan, Berikut Penjelasannya!
Ban mobil bisa pecah setelah hantam lubang, jadi contoh kejadian apes yang bisa dialami pengguna jalan tol.
Nah kebetulan, kejadian pecah ban di jalan tol di alami akun bayurianto dan kemudian diunggah di Instagram Story.
Adapun kejadian mobil alami pecah ban, saat melewati Jalan Tol Cikampek.
Terlihat ban sobek cukup besar di bagian dinding sehingga mobil harus berhenti.
Berdasarkan unggahannya, mobil berjalan dengan kecepatan 80 kpj.
Dirinya sudah berusaha untuk mengerem, tapi malah membuat ban pecah.
Penting banget diketahui, bahwa alami pecah ban akibat hantam lubang di jalan tol bisa klaim ganti rugi.
Corry Annelia Poundti H, Marketing and Communication Department Head Jasamarga Transjawa Toll Road Regional Division memastikan hal tersebut.
Tentunya dengan syarat bahwa pecah ban yang dialami pengguna akibat lubang yang ada di dalam jalan tol.
"Bisa segera hubungi 14080. Sehingga laporan yang bersangkutan langsung terdata," Corry Annelia Poundti H seperti dilansir dariKompas.com.
Ketika sudah menghubungi call center, petugas akan datang untuk mengecek kebenarannya.
Saat hendak ajukan klaim, harus ada bukti dan saksi dari petugas dan nantinya akan dibuatkan berita acara.
Selanjutnya, untuk melengkapi dokumen pendukung administrasi klaim ganti rugi.
Pastikan juga disiapkan identitas diri, foto fisik kendaraan di TKP, surat keterangan polisi, dan bukti tanda terima transaksi atau struk tol.
Pengguna jalan diminta sesuai tenggat waktu 3x24 jam sejak kejadian untuk melengkapi data-data yang disebutkan di atas(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com-Ban Mobil Pecah Usai Hantam Lubang di Jalan Tol, Bisa Minta Ganti Rugi
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |