Ardi juga turut menyapa wartawan dan memohon doa.
"Doain ya!" ucap Ardi.
Pada sidang kasus penyalahgunaan narkoba kali ini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memberikan keterangan terdakwa.
Kamis lalu, ada tiga orang saksi yang dihadirkan dari petugas di rumah kediaman Nia dan Ardi, Direktur Balai Rehabilitasi Fan Campus, dan psikolog dari Fan Campu.
Diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto, didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu.
Atas perbuatan yang terungkap pada bulan Juli 2021 lalu, mereka didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan keterangan surat dakwaan, Nia disebut memberikan uang Rp1,7 juta kepada Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap.
Para terdakwa lantas mengonsumsi sabu itu bersama-sama di rumah kediaman Nia dan Ardie di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
(*)
5 Tips Memilih Warna Lipstik Buat Kulit Warm Tone, Wajib Hindari Pakai Beberapa Shade Ini!
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Deshinta N |