Atas perbuatan yang terungkap pada bulan Juli 2021 lalu, mereka didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan keterangan surat dakwaan, Nia disebut memberikan uang Rp1,7 juta kepada Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap.
Para terdakwa lantas mengonsumsi sabu itu bersama-sama di rumah kediaman Nia dan Ardie di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
(*)
Prilly Latuconsina Jadikan Luna Maya dan Raline Shah Jadi Tolak Ukur Saat Ditanya Target Nikah: Selama Senior Belum, Saya Aman
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Deshinta N |