"Prinsipnya kita sesuai dengan mekanisme atau prosedur, setelah yang bersangkutan kemarin ditetapkan tersangka," tutur Achmad.
"Beberapa hari yang lalu kemudian sebagaimana mekanismenya terhadap yang bersangkutan sudah di lakukan tindakan observasi di dalam kegiatan asesmen yang kita selenggarakan dengan bekerjasama dengan BNN kota Jakarta Selatan," imbuhnya menyimpulkan.
Diberitakan sebelumnya, Rizky Nazar ditangkap terkait kasus dugaan narkoba di rumahnya, kawasan Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/12/2021).
Dari penangkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan barang bukti ganja 0,36 gram dan 0,61 gram dari dua bungkus plastik yang berbeda.
Berdasarkan hasil tes urine, pemilik nama lahir Rizky Nazar Mubarak Basloom tersebut dinyatakan positif narkoba.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan memang menetapkan Rizky Nazar sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana |