Sedangkan korban DS harus mendapat 9 luka tikaman akibat kejadian tersebut.
Saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan senjata berupa gunting untuk melukai kedua korban.
Mengutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Indra Asrianto mengatakan, polisi telah mengamankan beberapa bukti dari pelaku.
“Kami juga mengamankan barang bukti sebuah gunting, sehelai baju, dan kerudung,” kata Indra yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Sabtu (18/12/2021).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku juga terancam dikenai pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunwow.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |