Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Miris, seorang pria di Pontianak tega habisi nyawa ibu tiri menggunakan gunting usai gagal perkosa keponakan.
Tak hanya bunuh ibu tiri, pria asal Pontianak ini juga menganiaya saudaranya yang merupakan ibu dari sang keponakan yang hendak diperkosanya.
Pembunuhan sadis itu terjadi di Gang Anggrek, Jalan Sepakat II, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (17/12/2021) malam.
Seorang pria berinisial DD (43) tega membunuh ibu tirinya, SS (61) dan melukai adik kandungnya, DS (41).
Melansir dari TribunWow.com, kasus pembunuhan sadis ini bermula ketika pelaku hendak berusaha mencabuli putri sulung DS, yakni ST.
Kala itu, ST tengah berada di kamar.
Pelaku kemudian masuk ke kamarnya, lalu langsung menarik tangan ST dan memaksanya melakukan berhubungan badan.
ST pun langsung menolak, lalu mendorong pelaku keluar dan menutup pintu kamarnya.
Namun, tak berselang lama, ST mendengar suara teriakan yang berasal dari luar kamarnya.
Ia kemudian memberanikan diri membuka pintu dan mendapati ibunya, yakni DS sudah dalam kondisi terluka.
Saat berusaha membawa DS masuk ke kamarnya, ST melihat pelaku tengah mengejar korban SS, yang tak lain adalah neneknya ke luar rumah.
Tak lama kemudian datang seorang anggota keluarga korban mendapati korban SS sudah tergeletak, sedangkan pelaku saat itu sudah tidak ada di TKP.
Beruntung, warga berhasil menemukan DD dan langsung mengamankan pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban SS meninggal dunia dengan kondisi terdapat luka tikaman di bagian perut dan jantungnya.
Sedangkan korban DS harus mendapat 9 luka tikaman akibat kejadian tersebut.
Saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan senjata berupa gunting untuk melukai kedua korban.
Mengutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Indra Asrianto mengatakan, polisi telah mengamankan beberapa bukti dari pelaku.
“Kami juga mengamankan barang bukti sebuah gunting, sehelai baju, dan kerudung,” kata Indra yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Sabtu (18/12/2021).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku juga terancam dikenai pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunwow.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |