Demikian juga sebaliknya bagi pemilik kendaraan berpelat nomor ganjil yang baru bisa melintas di tanggal ganjil.
Selain berlakukan ganjil genap, pihak terkait di Bogor juga akan laksanakan pemeriksaan swab antigen dan PCR.
Hal tersebut seperti yang dikatakan AKP Dicky Anggi Pranata, Kasatlantas Polres Bogor.
"Kemarin sudah ada formula dan keputusan nanti di Puncak dan sekitarnya akan berlaku ganjil genap serta pemeriksaan swab antigen dan PCR," ucapnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Setiap pengendara juga diwajibkan memperlihatkan kepada petugas bukti vaksin dengan aplikasi Peduli Lindungi saat hendak melintas.
Kebijakan ini sesuai dengan keputusan dari pertemuan lima Kapolres di wilayah Puncak Raya juga dengan kebijakan Mendagri nomor 63, Menkomarvest serta dari Ditjenhubdat.
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |