h. Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
i. Melakukan pengaturan jumlah jemaat atau umat atau pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
j. Menyediakan cadangan masker medis;
k. Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan;
l. Menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui untuk beribadah di rumah;
m. Kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;
n. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Hananda Praditasari |