Seperti diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto, didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu.
Atas perbuatan yang terungkap pada bulan Juli 2021 lalu, mereka didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan keterangan surat dakwaan, Nia disebut memberikan uang Rp 1,7 juta kepada Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat isap.
Para terdakwa lantas mengonsumsi sabu itu bersama-sama di rumah Nia dan Ardi di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |