Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan itu, ketiganya dituntut 12 bulan rehablitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Kami selaku JPU menuntut Majelis Hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, masing-masing selama 12 bulan," kata JPU dalam sidang tersebut.
Selain itu, JPU juga menuntut agar handphone Nia, Ardi dan Zen dirampas untuk negara.
"Dan kami menyatakan barang bukti handphone ketiga terdakwa agar dirampas untuk negara," lanjut JPU.
Baca Juga: Menangis! Nia Ramadhani Tak Terima Tuntutan JPU 12 Bulan Rehabilitasi
Nia pun mengaku terkejut dan keberatan atas tuntutan JPU.
"Barusan tuntutannya tiba-tiba 12 bulan. Saya nggak tahu atas dasar apa," ujar Nia Ramadhani setelah sidang.
"Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lainnya juga dan kami mendapatkan keadilan juga di sini dan tidak dipersusah," sambungnya.
Pada sidang selanjutnya, Ardi Bakrie akan mengajukan permohonan pledoi.
"Iya, saya akan menyampaikan pembelaan melalui penasihat hukum dan langsung," pungkasnya.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |