Dia mengakui bahwa selama ini telah berhubungan badan dengan putra tirinya, sebanyak 3 kali, bahkan pernah menyewa hotel untuk hal itu.
Diketahui hubungan terlarang ini juga telah berlangsung selama 1 tahun.
Selama persidangan, wanita berusia 28 tahun itu didakwa melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur.
Dia mengatakan bahwa dia mengira usia legal untuk berhubungan badan di Tasmania adalah 16 tahun.
Akan tetapi sebenarnya batas minimal seseorang berhubungan badan di Tasmania adalah 17 tahun.
Hakim David Porter menyatakan, "Anda melakukannya meskipun itu ilegal. Anda menyebabkan banyak kekacauan dalam hidup pemuda ini."
Akhirnya, wanita tersebut mendapat hukuman penjara 6 bulan.
Meninggalkan persidangan, dia gemetar dan menangis, mengatakan dia malu dan minta maaf atas tindakan tersebut.
Artikel ini telah tayang di laman Intisari.id dengan judul
(*)
Kronologi Ricuhnya Demo Indonesia Gelap, Para Mahasiswa Ancam Bakal Demo Lagi Jika Pemerintah Tak Lakukan ini
Source | : | Intisari.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nisrina Khoirunnisa |