"Mungkin pemahamannya. Dalam tindak pidana, ada biasa dan luar biasa."
"Jadi, kecelakaan itu biasa terjadi, tapi akibatnya itu luar biasa."
"Nah itu yang harus dipahami. Mungkin enggak bisa dijelaskan, akibatnya luar biasa ada mobil yang ringsek dan sebagainya," kata Fahmi Bachmid.
"Tapi kalau kami bicara hukum bahwa itu adalah tindak pidana khusus lalu lintas, artinya perbuatan yang sering terjadi, pemahamannya seperti itu," imbuhnya.
Baca Juga: Dokter Visum Laura Anna Berhalangan Hadir, Sidang Gaga Muhammad Ditunda hingga Selasa Depan
Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Deshinta N |