Berikut petitum Amalia Fujianti:
1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
2. MENYATAKAN 2 (DUA) ORANG ANAK YANG MASING-MASING BERNAMA RANEYSHA AYU ANJANI LAHIR TANGGAL 24 FEBRUARI 2019 DAN MUHAMMAD AL BARRA LAHIR TANGGAL 10 JUNI 2021 ADALAH ANAK SAH DARI PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT;
3. MENYATAKAN ANAK YANG BERNAMA RANEYSHA AYU ANJANI DAN MUHAMMAD AL BARRA MEMPUNYAI HUBUNGAN HUKUM DENGAN TERGUGAT;
4. MENGHUKUM TERGUGAT SELAKU AYAH KANDUNG ANAK-ANAK TERSEBUT DI ATAS UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH KEPADA KEDUA ORANG ANAKNYA SEBESAR RP7.000.000,00 (TUJUH JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN HINGGA ANAK-ANAK DEWASA DAN MANDIRI;
5. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MELUANGKAN WAKTU BAIK MELALUI VIDEO CALL MAUPUN BERTEMU UNTUK SEKEDAR BERKOMUNIKASI DAN MEMBERIKAN KASIH SAYANG KEPADA KEDUA ORANG ANAK PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT;
6. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP. 405.000,00 (EMPAT RATUS LIMA RIBU RUPIAH);
Source | : | mahkamahagung.go.id |
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |