Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero) Heru Hidayat dituntut hukuman mati.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu terbukti melakukan tindak korupsi.
Bahkan, terdakwa berhasil melakukan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutan yakni perilaku Heru Hidayat.
Untuk diketahui ini bukanlah kali pertama Heru melakukan korupsi.
Namun, ia telah melakukan tindak korupsi berulang dengan kerugian yang fantastis.
Sebagaimana diketahui, Heru Hidayat telah dinyatakan bersalah dan divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“Terdakwa juga telah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara 16,8 triliun,” ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip Kompas.com, Senin (6/12/2021).
Berdasarkan alasan tersebut, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Heru Hidayat bersalah sesuai dakwaan primer dengan vonis hukum mati.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana |