“Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati,” kata jaksa.
Selain itu jaksa juga meminta Heru Hidayat dikenai denda pengganti senilai Rp 12,6 triliun.
“Apabila tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya akan disita dan dilelang,” tutur dia.
Selanjutnya, jaksa menyebutkan, tidak ada hal yang meringankan tuntutan terhadap Heru Hidayat.
Sebab, Heru Hidayat terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditambahkan Tribunnews.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan alasan Heru pentas mendapat hukuman mati.
Menurutnya, tindak korupsi Heru sudah tidak bisa dinalar dan mencederai rasa keadilan di masyarakat.
"Nilai kerugian keuangan negara dan atribusi yang dinikmati oleh terdakwa Heru Hidayat sangat jauh di luar nalar kemanusiaan dan sangat mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (16/12/2021)
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana |