Baru-baru ini, pelaku yang menabrak dan membuang jasad korban ke sungai Serayu itu pun akhirnya terkuak.
Dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com pada Sabtu (25/12/2021), Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengungkap bahwa ada 3 oknum TNI yang diduga terlibat dalam kecelakaan dan pembuangan jasad korban.
Tiga oknum yang diduga terlibat itu antara lain Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro), dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro).
Sedangkan, saat ini 3 oknum tersebut tengah menjalani penyidikan.
"Ada tiga oknum Anggota TNI AD yang diduga terlibat. Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang" jelasnya.
Ketiganya diketahui melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, yakni Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Selain itu, Prantara juga menyebutkan bahwa ketiganya akan dipecat dari TNI.
Anaknya Pergoki Suami Selingkuh di Rumah Saat Ia Pergi Umroh, Selebgram Ini Akhirnya Usir Meski Belum Cerai: Temenin Tuh Pacar Lu
Source | : | tribunnews,TribunJabar.id |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Deshinta N |