Baca Juga: Gara-gara Minta Hal Ini pada Pacarnya, Seorang Kasir Minimarket Jadi Korban Mutilasi Oknum Tentara
Ketiga pelaku kini sedang menjalani penyidikan, Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Sedangkan dua pelaku lain, Kopral Dua DA yang berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro dan Kopral Dua Ahmad yang berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro tengah menjalani penyelidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Mayjen Prantara Santosa menerangkan, ketiga oknum TNI AD itu melanggar Pasal 310 dan Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman untuk ketiganya di atas lima tahun penjara dan tuntutan semaksimal mungkin.
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya," kata Pantara.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," lanjutnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunJabar |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Deshinta N |