Oleh karena libur, maka perpanjangan SIM yang masa berlakukan jatuh tempo pada tanggal tersebut dapat dispensasi.
"Masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan apabila masa berlakunya habis pada hari libur nasional, maka dapat melakukan perpanjangan SIM pada satu hari berikutnya di hari buka pelayanan SIM," kata Kombes Djatiutomo.
Ditegaskan juga kebijakan perpanjangan SIM diatas mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/12589/XII/YAN.1.1./2021.
Khusus untuk libur nasional Tahun Baru 1 Januari 2022, perpanjangan SIM bisa dilakukan pada tanggal 3 Januari.
Pasalnya tanggal 2 Januari itu jatuh pada hari minggu yang artinya kantor pelayanan SIM tutup.
BISA DILAKUKAN SEBELUMNYA
Perpanjangan SIM yang masa berlakunya mau jatuh tempo, bisa dilakukan sebelum tanggalnya.
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |