Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Hafiz Fatur, adik Irwansyah diduga terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) Briguna di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tegar Beriman dengan kerugian negara Rp 3,1 miliar.
Sudah ditetapkan sebagai tersangka, Hafiz Fatur diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Juanda, menjelaskan soal ancaman hukuman pada adik Irwansyah tersebut.
"Itu ancamannya maksimal sampai 20 tahun. Untuk Pasal 2, itu 4 tahun. Pasal 3 minimal 1 tahun," tegas Juanda kepada Kompas.com, Rabu (29/12/2021).
Dalam perkembangan proses hukum yang berjalan, Hafiz sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2021 lalu.
Namun, saat dipanggil untuk diperiksa, Hafiz sama sekali tidak merespons.
Setelah tiga panggilan tak juga muncul, status Hafiz direkomendasikan oleh penyidik kepolisian dan kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Diduga Terlibat Tindak Pidana Korupsi Sebesar Rp 3,1 Miliar, Begini Peran Adik Irwansyah
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |