"Karena dia sudah kita panggil secara patut sebanyak 3 kali, tanggal 8 November, tanggal 15 November, kemudian 16 Desember," papar Juanda menyatakan.
"Tidak datang yang bersangkutan, sehingga penyidik menyampaikan, merekomendasikan agar yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang," ucap Juanda melanjutkan.
Adapun soal perannya dalam kasus ini, Hafiz sebagai direktur PT Halal Berkah Indonesia disebut memanfaatkan pegawai untuk mendapatkan fasilitas kredit Briguna di bank BRI KCP Tegar Beriman.
Menurut Juanda, dana tersebut disalahgunakan oleh Hafiz Fatur setelah semua berkas lengkap dan uang senilai Rp 3,1 miliar cair.
"Nah, karena PT Halal Berkah Indonesia ini tidak ada perjanjian kerja sama dengan bank BRI KCP Tegar Beriman, dia menggunakan koperasi karyawan, PT Taman Wisata Matahari," ujar Juanda memaparkan.
"Koperasi karyawannya ini punya PKS dengan BRI untuk pinjaman kredit Briguna. Nah, karyawan dari PT Halal Berkah ini seolah-olah menjadi karyawannya koperasi karyawan tadi, PT Taman Wisata Matahari," ucap Juanda melanjutkan.
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |