Suradji disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (Sumut) pada 22 Desember 1997. Masyarakat berbondong-bondong menonton jalannya sidang.
Saking banyaknya pengunjung, pihak Pemda Deli Serdang sampai menyiapkan tenda besar serta 4 televisi monitor bagi pengunjung yang tak kebagian tempat duduk di dalam sidang.
Polisi pun menyiapkan 4 peleton untuk mengamankan jalannya sidang. Menurut Kadispen Polda Sumut, Letkol (Pol.) Drs. Amrin Karim pihaknya juga menyiapkan petugas dengan pakaian preman untuk berjaga-jaga andaikata ada anggota masyarakat yang emosi pada Suradji.
Untunglah kekhawatiran itu tak terjadi. Kebanyakan pengunjung sidang yang jumlah mencapai ratusan orang itu bukan berniat menyimak sidang, melainkan sekadar melihat tampang Datuk. "Saya sih, penasaran saja, kayak apa, sih," ucap salah satu pengunjung sidang.
Dalam persidangan tersebut, Suradji menolak laporan BAP polisi. Dia membantah telah membunuh 42 wanita. Pengakuan bahwa dirinya telah membunuh 42 wanita berdasarkan bisikan gaib mucul karena paksaan selama proses interogasi.
Hal sama juga diucapkan Tumini. Dia membantah tuduhan telah bersekutu dengan suaminya untuk melakukan pembunuhan berseri. Semua tuduhan yang dilontarkan di pengadilan dianggapnya sebagai kebohongan besar.
Persidangan pun berlangsung alot dan dilakukan maraton. Hingga pada persidangan 24 April 1998, majelis hakim yang diketuai Hakim Haogoaro Harefa, S.H. menjatuhkan putusannya.
"Kami majelis hakim memutuskan, saudara terdakwa dijatuhi hukuman mati!" Putusan ini langsung disambut gemuruh tepuk tangan pengunjung yang memadati ruang sidang.
Suradji tampak tenang mendengar vonis itu. Bahkan ia sempat melempar senyum saat kamera para wartawan menjepretnya. "Saya minta banding," ujar ayah 9 anak ini pelan, ketika ditanya hakim apa sikapnya terhadap putusan pengadilan.
Sikap Suradji didukung penuh oleh ibunya. Menurut Sartik, anaknya tidak bersalah. "Saya tidak percaya. Yang aneh kan, setelah sekian tahun kenapa baru terungkap sekarang. Kalau korban terakhir (Dewi - Red), saya tidak tahu. Mungkin saja anak saya yang melakukannya," kata Sartik.
Permintaan terakhir
Baca Juga: Gagal Perkosa sang Keponakan, Pria di Pontianak Tega Habisi Nyawa Ibu Tiri Menggunakan Gunting
Upaya banding dilakukan Suradji. Namun pengajuan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Sumut pada 27 Juni 1998. Demikian juga kasasi ke Mahkamah Agung ditolak pada 27 September 2000. MA kembali menolak PK Suradji pada 28 Mei 2003.
Sementara Tumini mendapat vonis hukuman seumur hidup. Dia dipaksa mendekam di Lapas Tanjung Gusta, Medan seumur hidupnya.
Selama menunggu pelaksanaan eksekusi hukuman mati, Suradji terlihat tenang dan sabar. Sehari-hari, dia memelihara ikan di kolam yang disediakan pihak LP Klas I Tanjung Gusta. Suradji juga mendapat bimbingan rohani khusus dan dikabarkan telah membuang semua ilmu kebatinannya.
Suradji mengaku sangat merindukan keluarganya. Dia ingin berkumpul dengan istri dan sembilan anak-anaknya, seperti sedia kala. "Aku khawatir kalau mereka percaya atas semua tuduhan ini," sebut Ahmad Suradji seraya mengatakan dia sering dikunjungi anak dan istrinya.
Bagaimanapun Suradji tetap manusia. Ketika pada 2008 diberi kabar bahwa eksekusi hukuman mati akan segera dilaksanakan, dia resah dan gelisah.
"Meski belum mendapatkan pemberitahuan resmi tetapi Dukun AS (Suradji) telah mengetahui rencana eksekusi itu dari pemberitaan. Dia stres setelah mengetahuinya," kata tim kuasa hukum Dukun AS, Muslim Muis seperti dilansir dari Antaranews.com.
Menjelang pelaksanaan hukuman, Suradji mengajukan permohonan terakhir ke pengadilan. Dia minta diberi kesempatan satu kali untuk bertemu dan bermesraan dengan istri tertuanya, Tumini. Permintaan ini dikabulkan.
Pada 10 Juli 2008 eksekusi hukuman mati dilakukan. Sekitar pukul 22.00, Suradji dihadapkan di depan 12 orang anggota regu tembak.
Dorr..tiga peluru bersarang di dadanya. Tiga peluru yang menjadi akhir dari perjalanan hidup Suradji. Perjalanan seorang dukun yang divonis pengadilan karena telah membunuh 42 wanita di ladang tebu.
Artikel ini telah tayang di laman Intisari.id dengan judul
Kisah Horor Dukun AS: Bunuh 42 Wanita Demi Sempurnakan Kesaktian
(*)
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | Intisari.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nisrina Khoirunnisa |