"Sudah dapat asesmen BNN RI BNPP untuk menjalani rehabitasi dan sudah berhasil pulih dan bisa kembalai ke masyarakat," ungkap Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, saat dipantau Grid.ID di pengadilan Negri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
Kemudian, Wa Ode mengajukan permohonan agar Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani rehabilitasi selama 6 bulan dikurangi masa tahanan.
“Mengadili satu menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Bakrie dan Ardiansyah Bakrie sebagai korban penyalahguna narkotika dan wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” tukasnya.
“Menempatkan para terdakwa pada lembaga rehab Fan Campus untuk menjalani medis dan sosial selama enam bulan dikurangi masa rehab yang dijalani sejak 10 Juli 2021,” tambah Wa Ode.
Selain itu, Wa Ode juga minta mengembalikan barang bukti handphone yang disita.
“Memerintahkan penuntut umum mengembalikan iPhone 12 pro kepada terdakwa,” tuturnya.
Seperti yang diketahui, sebelumnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut 12 bulan penjara.
Lebih lanjut, perkara akan diputus pada tanggal 11 Januari 2022.
(*)
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nesiana |