"Mereka bilang udah izin Laura kan, nggak ada izin sama sekali karena di situ Laura kaget. Hah, Rp 8 juta, aku nggak ini," paparnya menjelaskan.
"Orang kartunya dipatahin. Kartu Laura ATM-nya patah. Dia gesek gimana, masa abis digesek dipatahin," imbuhnya menyimpulkan.
Di persidangan kali ini, selain mendengarkan keterangan dari Gaga, ada pula satu saksi fakta, yakni sopir dari ibunda Gaga Muhammad.
Rencananya, persidangan akan dilanjutkan pada 4 Januari 2022 mendatang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diberitakan sebelumnya, Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 2019 silam.
Kecelakaan itu pula yang membuat Laura tidak bisa berjalan hingga akhirnya meninggal dunia pada 15 Desember 2021.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: 'Saya Enggak Benci Dia', Gaga Muhammad Blak-blakan Soal Alasan Putus dengan Laura Anna
(*)
Ikhlaskan Lolly yang Kabur dari Rumah Aman, Nikita Mirzani Nangis Beri Pesan Sedih Ini ke sang Putri: Jaga Diri Kamu
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |