Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Fakta baru tindak pelecehan seksual Herry Wirawan atau pelaku rudapaksa santri di Bandung kembali terbongkar.
Fakta ini baru diketahui di Pengadilan Negeri Bandung, pada Kamis (30/12/2021) kemarin atau di sidang ke-11.
Disampaikan dari tribunews.com, Jumat (31/12/2021), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar), Asep N Mulyana kembali mengungkap hal mengejutkan.
Usut punya usut, Herry Wirawan tak hanya melecehkan puluhan santri saja.
Namun, Herry Wirawan juga membuat istrinya trauma, karena ia mencabuli sepupu sang istri.
Ya, satu di antara belasan santriwati yang menjadi korban Herry adalah sepupu sang istri.
Dilansir TribunJabar, sepupu tersebut dirudapaksa Herry ketika istrinya tengah hamil besar.
Menurut penyampaian Asep N Mulyana, trauma yang dirasakan istri Herry telah berdampak pada kondisi anak dalam kandungannya.
"Sepupu terdakwa dilakukan saat istri pelaku hamil besar. Ada dampak psikologis bagi istri tersebut luar biasa," ujar Asep.
"Mohon maaf, istrinya saking terdampak anak yang dilahirkan pertumbuhan tidak normal," tambahnya.
Sebelum mengetahui Herry merudapaksa sepupunya, istri Herry sempat curiga dan menanyakan pada pelaku.
"Jadi begini, namanya perasaan seorang perempuan curiga, ada perasaan yang tidak enak ketika ditanya ke pelaku."
"Ia (pelaku) menjawab itu urusan saya. Ibu ngurus rumah, ngurus anak-anak selesai," kata Asep.
Meski belum diperiksa secara pasti, Asep mengatakan kondisi istri Herry terlihat sangat trauma.
"Tadi saya tidak dapatkan informasi itu karena istri belum diperiksa psikologis tapi kami lihat sepintas kondisi tertekan mohon maaf, trauma," tandasnya.
Ditambahkan dari Kompas.com, Asep mengatakan jika istri terdakwa ikut mengurus anak yang dilahirkan korban.
Namun istri terdakwa saat ini tak bisa melakukan apa-apa.
Asep juga menyebut semua korban dan istri pelaku telah dicuci otak oleh Herry Irawan.
Bahkan saat ia tahu suaminya memperkosa santriwato, ia tak bisa melakukan apa-apa.
"Boro-boro melapor, istrinya pun tidak berdaya. Jadi, dia disuruh, ibu tinggal di sini, bahkan mohon maaf, ketika istri pelaku mendapati suaminya (berulah) kemudian pada saat malam tidur malam naik ke atas dan mendapati pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban, dia (istrinya) tidak bisa apa-apa," kata Asep usai sidang, Kamis (30/12/2021).
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |